Menikah Tanpa Wali, Apakah Tetap Sah? – Dalam suatu pernikahan tentunya ada syarat-syarat akad nikah dan rukun yang harus dipenuhi. Salah satu rukun pernikahan adalah adanya wali nikah. Akad nikah harus dilakukan oleh dua pihak, yakni pihak laki-laki yang dilakukan oleh mempelai laki-laki itu sendiri dan pihak perempuan yang diwakili oleh walinya. Wali nikah juga harus memenuhi syarat yaitu islam, baligh, berakal sehat, tidak sedang ihram, dan adil.
Nah, bagaimana jika syarat itu tidak terpenuhi atau bahkan menikah tapi tanpa Wali?
Pada madzhab Syafi’i’ kedudukan wali dalam perkawinan adalah syarat sah dan wajib ada dalam suatu pernikahan. Jadi jika tidak ada wali maka pernikahan tersebut tidak sah. Pernikahan tanpa wali harus dihindari. Saat akan menikah hendaknya pihak perempuan sudah memiliki wali dan ini berlaku pada semua perempuan termasuk semua perempuan yang masih kecil atau dewasa, baik perawan atau sudah janda. Dan apabila syarat ini tidak dipenuhi maka status perkawinannya tidak sah.
Namun lain halnya dengan pendapat Abu Hanifah, dalam madzhab Hanafiyah. Seorang perempuan yang sudah dewasa dan berakal sehat memiliki hak untuk mengawinkan dirinya sendiri tanpa wali. Hal ini disebabkan karena menurut ulama Hanafiyah rukun nikah hanya terdiri dari tiga perkara yaitu ijab, qabul, dan perpautan antara keduanya.
Meskipun ada perbedaan pendapat, kami menyarankan untuk tetap dihadirkan wali dalam suatu pernikahan. Karena di Indonesia sendiri, wali menjadi syarat sahnya pernikahan di mata hukum. Semoga bermanfaat.